Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Zulfahmi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Medan di sel tahanan sementara pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilakukan atas permintaan dari pihak Kejari Medan.
Permintaan ini karena pada tempat tersebut, sering ditemukan bong (alat hisap) sabu oleh petugas kebersihan.
"Semalam petugas temukan alat seperti ini, jadi kita laporkan ke Kejari dan langsung ditindak lanjuti dengan penggerebekan oleh Polresta Medan," katanya, Kamis (14/8/2014).
Diketahui, personil satuan narkoba Polresta Medan menggerebek sel tahanan sementara yang terdapat pada gedung PN Medan, di Jalan Pengadilan, Medan. Dalam penggerebean tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu dan sabu yang belum sempat terpakai.
Enam orang dari total 170 tahanan yang ditempatkan sementara pada sel tersebut terbukti positif menggunakan sabu dan langsung digelandang ke Polresta Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA