Personil Satres Narkoba Polresta Medan menggerebek sel tahanan sementara yang terletak pada bagian belakang gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2014).
Petugas terlihat masuk kedalam sel berukuran sekitar 6 x 6 tersebut sekitar pukul 14.45 WiB dan langsung memerintahkan seluruh tahanan untuk duduk. Selanjutnya petugas memeriksa seluruh barang yang ada didalam tahanan termasuk botol air mineral yang diperoleh para tahanan dari keluarganya.
Hasilnya, petugas menemukan alat isap (bong) di sekitar kamar mandi dan sejumlah sabu-sabu. Untuk mencari pemiliknya, petugas melakukan tes urin terhadap seluruh tahanan yang akan menjalani persidangan di PN tersebut dan menetapkan 6 orang positif sebagai pengguna narkoba dari total 170 terdakwa.
"Setelah dites urine, seluruhnya positif menggunakan narkotika. Ada bong dan sabu-sabunya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan M Yusuf.
Keenam terdakwa tersebut adalah Edi Silitonga, Hendriawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Jhoni Turnip dan Saleh yang keseluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika. Mereka langsung digelandang oleh polisi ke Polresta Medan.
"Untuk proses selanjutnya, kami masih harus memeriksa. Yang ingin kami jelaskan, kami dari Kejaksan dan kepolisian tidak akan menolerir mereka (para terdakwa) kasus narkoba masih memakai narkoba. Kami meminta agar hukuman mereka diperberat," kata Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta.[rgu]
KOMENTAR ANDA