post image
KOMENTAR
General Manager Service PT Siemens Indonesia Christoph SM Silalahi, kembali hadir menjadi saksi dengan terdakwa Chris Leo, Surya Darma dan Muhammad Ali, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin pada life time extention (LTE) major overhouls gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTG Sektor Pembangkit Belawan pada tahun anggaran 2012.

Dalam persidangan, Cristoph menjelaskan kembali dasar-dasar kerjasama yang dilakukan Siemens dengan pihak PLN.

"Saat itu karena PLN menggunakan produk Siemens. Dari Siemens saya sendiri turun untuk melakukan kerjasama dengan pln saya sendiri untuk rekomendasi pengerjaan. Pada 2010, Siemens menawarkan kepada PLN untuk melakukan LTE(Life Time Extention) mengingat mesin GT 2.1 2.2 sudah melebihi kapasitas, dengan penawaran harga pertama 58 Euro dengan standart pekerjaan Siemens. Hanya saja keterbatasan dana dari PLN sehingga tidak bisa memenuhi proposal dari Siemens," ujar Cristoph.

Lanjutnya, harga yang ditawarkan Siemens itu mencakup pekerjaan, instrument dan kontrol lengkap keseluruhan, prosesort list dengan spare part dan standart Siemens.

"Secara umum perbedaan pekerjaan diajukan PLN dan Siemens membuat tidak terjadi kesepakatan," ujar Cristoph.

Kemudian lanjutnya, pada awal 2012 Siemens diundang untuk pemilihan langsung.

"Saya yang mewakili,  saat itu kami menawarkan harga 36 euro plus PPN. Itu berbeda dari harga awal karena ada 3 faktor, satu merubah sistem fungtion, kami saat itu sudah memiliki yang lebih efisien dan sekup yang berbeda tidak ada kompresor list dan kondisi jaminan kami yang berbeda, kami tidak bisa memberikan jaminan efisiensi. Terkait harga ini karena kami tidak yakin lagi part yang diperlukan semua ada. Bagi kami itu suatu resiko untuk memasuki kontrak ulang. Karena pekerjaan itu tidak sesuai dengan standart kami, sehingga jaminan tidak bisa kami lakukan," jelasnya.

Bahkan dari hal itu, Siemens dinyatakan kalah oleh PLN. "Proses lelang kami dinyatakan kalah karena tidak bisa memenuhi jaminan out put dan life time, efisiensi tadi"jelasnya.

Sementara terkait dilarangnya Mapna menggunakan lisensi OM pada sparepartnya, terang Cristoph hal ini karena Siemens merasa ada persaingan dengan Barang non OM yakni Mapna.

"Jadi kami merasa tidak cocok ada persaingan dengan non kompotitor jadi kami minta tidak menggunakan lisensi kami. Bahkan lisensi itu memang diberikan Siemens kepada Mapna Iran untuk memproduksi beberapa barang dan merakit menjadi gas turbin dan pemasarannya di wilayah Iran dan Timur Tengah. Indonesia sendiri tidak termasuk wilayah untuk penyebaran lisensi itu makanya disebut pelanggaran," ujar Cristoph.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum