post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan terdapat 3 kasus pemecatan caleg terpilih oleh partai pengusungnya jelang pelantikan anggota dewan terpilih pada pileg 2014 di Sumatera Utara. Sementara 1 orang caleg terpilih lainnya menjadi tidak memenuhi syarat akibat tersandung kasus hukum.

Kasus pemecatan dari partai tersebut dilakukan oleh PPP di Padang Lawas, kemudian PBB di Padang Lawas Utara dan PKPI di Kota Medan. Sedangkan caleg yang tersandung kasus hukum menimpa caleg terpilih dari Golkar di Tapanuli Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Yulhasni usai menggelar rapat tertutup dengan jajaran KPU dari daerah-daerah tersebut, di Kantor KPU Sumatera Utara, Rabu (13/8/2014).

"Tiga diberhentikan oleh partainya. Satu tidak dilantik karena terkena ancaman pidana enam tahun keatas. Karena kasus pengoplosan minyak di Tapanuli Selatan," katanya tanpa menyebutkan nama-nama caleg tersebut.

Yulhasni menyebutkan, kasus pemecatan oleh partai yang disertai dengan permintaan mereka untuk menarik caleg terpilih tersebut sebelum dilantik tidak serta merta akan langsung dilaksanakan oleh jajaran KPU. Mereka harus terlebih dahulu memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan mekanisme internal partai. Hal ini penting untuk menghindari adanya gugatan terhadap KPU atas keputusan mereka nantinya.

"Pengurus partai tidak bisa sepihak meminta pergantian caleg mereka kepada KPU. Begitu juga, mekanisme menggugurkan orang harus disertai adanya klarifikasi," ungkapnya.

Jajaran KPU sendiri menurut Yulhasni sudah diingatkan agar tidak langsung gegabah mengambil keputusan.

"Selama masih ada gugatan dari yang bersangkutan karena tidak terima putusah dari partai, maka kita tidak bisa laksanakan itu," tegasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa