post image
KOMENTAR
Keributan kembali mewarnai sidang penganiayaan yang dilakukan ibu dan dua orang anaknya terhadap korban Betty, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8/2014).

Korban penganiayaan langsung menjerit histeris sesaat setelah JPU Sri Hartati hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan percobaan terhadap para terdakwa Ayin dan kedua anaknya Monro dan Silvia Karim.

Kekesalannya semakin bertambah, karena JPU juga menjadikannya sebagai terdakwa dalam sidang split (perkara sama).

"Aku disini korban kok aku dibilang terdakwa dan dituntut dengan hukuman yang sama dengan ibu dan anak yang mengeroyok aku. Ada apa ini, ada apa dengan jaksa kenapa kayak gini pelaku pengeroyokan kau tuntut sama dengan korban," teriak Betty dipersidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Firman.

"Hey kalian yang mukul aku kan. Ingat kalian ini baju yang kugunakan baju ketika kalian kroyok aku. Sekarang apa, kalian kira kalian bisa bebas kayak gitu aja. Kalian akan terima balasannya, atas perbuatan kalian," teriak Betty.

Penasehat Hukum Betty, Muslim Muis dan tim, mengatakan tuntutan tersebut sangat ganjil. Dimana ketiga terdakwa ini melakukan laporan ke Polresta Medan setelah 3 bulan peristiwa.

"Sementara laporan Betty yang langsung dilaporkan tidak ditanggapi. Malah itu langsung diterima," ujar Muslim.

Yang kedua lanjutnya, tuntutan Jaksa sangat kental dengan nuansa permainan hukumnya. Dimana, ketiga terdakwa melakukan pengeroyokan bersama-sama hanya dikenakan pasal 351 yang dasarnya tidak jelas, sementara pasal 170 secara bersama-samanya dihilangkan.

"Ini sangat aneh, kenapa pasal 170 sudah jelas tapi dihilangkan harusnya tidak bisa dihilangkan. Dimana seluruh fakta persidangan dia dinyatakan secara bersamaan ini kan aneh. Yang kita

heran kenapa mereka dituntut seringan itu. Atas hal ini kita minta Kasipidum Kejari Medan harus di non aktifkan karena dia yang berwenang. Sementara Hakim sebagai Garda terdepan harus objektif," ujar Muslim.

Kasus ini merupakan kasus penganiyaan antara istri pertama dan istri kedua Afuk warga keturunan tianghoa. Dimana, istri pertama Ayin bersama kedua anak Monroe dan Silvia Karim melakukan penganiyaan terhadap Betty istri kedua Afuk. Masalah keluarga itu, berakhir di persidangan PN Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum