post image
KOMENTAR
DPRD Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berharap kepada Pemko Medan agar benar-benar mengoptimalkan fungsi TPI. Semua transaksi penjualan atau pelelangan ikan harus dilakukan melalui TPI milik Pemko Medan.

"Kehadiran Perda ini nantinya kita harapkan dapat meningkatkan PAD Kota Medan. Karena itu, kita minta supaya fungsi TPI benar-benar dioptimalkan, semua transaksi penjualan ikan harus melalui TPI," kata Ketua Pansus Ranperda Retribusi TPI DPRD Medan, Muslim Maksum usai memimpin rapat pembahasan Ranperda tersebut bersama Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (12/8/2014).

Dalam rapat pembahasan yang dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan Ahyar didampingi sejumlah stafnya, tampak hadir sejumlah anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Pansus Ranperda Retribusi TPI, yakni CP Nainggolan, Dianto, Jumadi.

Muslim mengungkapkan, dalam pembahasan Ranperda tersebut Pansus telah menurunkan besaran tarif retribusi TPI menjadi 4 persen, yang semula diusulkan Pemko Medan sebesar 5 persen. Retribusi ini dibebankan kepada bakul selaku pembeli ikan dengan ketentuan 2 persen untuk Pemko Medan dan 2 persen lagi untuk dana penyelenggaraan pelelangan ikan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

"Besaran tarif retribusi sebagaimana pada Pasal 11 dalam Ranperda ini sudah kita sepakati 4 persen. Kita yakni dengan tarif ini Pemko Medan bisa meningkatkan PAD dari sektor retribusi TPI sebesar Rp 1 miliar pada 2015," ujar Muslim.

Untuk saat ini, lanjut Muslim, jumlah TPI di Kota Medan ada tiga lokasi. Hanya saja TPI yang dikelola atau milik Pemko Medan hanya ada satu yaitu TPI Nelayan Indah di Kecamatan Medan Belawan. Sedangkan dua lagi yakni TPI Bagan Deli dan TPI Labuhan Samudra dikeloka oleh Pemetintah Provinsi Sumut dan pemerintah pusat.

"Lokasi TPI yang dikelola Pemrov Sumut dan Pusat ini berada di wilayah Kota Medan. Jadi kita juga sedang berupaya melobi Pemrov agar pengelolaanya bisa diserahkan ke Pemko Medan, segingga retribusinya bisa dikutip langsung Pemko Medan. Sedangkan TPI milik Pusat selama ini juga tidak dikelola dengan baik, jadi kita berharap Pemko Medan bisa mengelolanya dengan baik," ungkap Muslim.

Muslim mengakui, sejauh ini pelayanan di TPI yang dikelola Pemko Medan masih kurang maksimal karena tergolong baru. Namun dengan adanya pembagian retribusi sebesar 2 persen kepada pengelola TPI, sebagaimana ditetapkan dalam Ranperda ini, maka kedepannya pelayanan diyakini akan lebih baik.

"Kalau anggarannya sudah ada kita yakin pelayanan di TPI Nelayan Indah bisa hidup," tandasnya.

Sebelumnya, Kepada Distanla Kota Medan Ahyar mengatakan, Ranperda tentang Retribusi TPI tersebut merupakan revisi atas Perda No 19 tahun 2002. Melalui revisi ini, PAD Kota Medan dari sektor retribusi TPI ditarketkan bisa mencapai Rp 1 miliar pada tahun 2015.

"Kita perkirakan Perda Retribusi TPI ini nantinya bisa diberlakukan secara efektif paling mulai tahun 2015, sebab pengesahannya menjadi perda akan dilakukan bulan ini. Jadi peningkatan PAD sebesar Rp 1 miliar itu akan kita targetkan di APBD 2015," katanya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan