post image
KOMENTAR
Untuk yang kedua kalinya, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), Rudi Ginting dihadirkan dalam persidangan. Namun, ia masih terbaring lemah dan nafasnya terengah-engah di atas kasur. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria Sianturi berdalih kalau terdakwa bisa bersidang.

"Surat sakitnya ada. Tapi keterangan dokternya terdakwa dapat menjalani sidang. Waktu ditangkap, dia (Rudi) gak sakit," kata JPU Lamria seraya menambahkan kalau terdakwa tidak bisa duduk, Senin (11/8) sore. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon itu, terdakwa sempat mengeluh.

"Dulu di Brimob (RS Bhayangkara) aku disuruh bayar. Tersiksa kali aku. Kalian matikan ajalah aku, kan gak ada yang nuntut," ucap terdakwa dengan nafas yang terengah-engah. Melihat kondisi terdakwa, majelis hakim pun langsung menunda persidangan yang hendak digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan itu.

"Sesuai dengan peraturan Undang-Undang, terdakwa sakit tidak boleh disidangkan. Maka sidang ditunda tanggal 25 Agustus 2014," tandas majelis hakim sambil mengetuk palu. Kondisi terdakwa sempat menjadi tontonan pengujung. Satu per satu pengunjung pun melihat terdakwa yang terbaring lemah. Setelah sidang ditunda, terdakwa pun digotong oleh petugas pengawal tahanan (waltah) dan security kembali ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, terdakwa Rudi Ginting pun tidak bisa bersidang karena kondisinya pada Senin (21/7) siang. Menurut keterangan dari saksi polisi, terdakwa ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam. "Dia ditangkap karena bawa pisau," jelas petugas yang enggan namanya dikorankan ini.

Pria yang mengenakan baju liris kaos kerah ini menambahkan, terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Sampali Medan Kota sekitar Mei 2014. Terdakwa diduga melakukan hipnotis kepada seorang wanita dan nyaris.

"Jadi pas kami datang ke lokasi, dia ternyata baru saja menghipnotis ibu-ibu, tapi gak berhasil rampas perhiasannya dan ditangkap warga. Ibu itu gak jadi buat laporan, dia ini kami amankan karena sajamnya aja," jelasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum