post image
KOMENTAR
Vonis hukuman seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Medan, terhadap Kopal Chetty Annamalai (35) warga negara asal Malaysia yang merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 Kg.

Vonis hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntutnya hukuman selama 16 tahun, denda 1 miliar subsider 3 bulan pejara.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan banding. "Pak Hakim hukuman terlalu tinggi kami mengajukan banding,"ujar Tetty Penasehat Hukum Chopal.

Sementara Kopal, usai persidangan langsung berlalu menuju sel tahanan sementara, tanpa mau menanggapi putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Di ruang Chandra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/8). Majelis Hakim memutus hukuman bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Putusan Hakim lebih tinggi, dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya hukuman16 tahun kepada terdakwa.

Sebelumnya, untuk mengelabui petugas ternyata tidak membuahkan hasil. Meski telah dilapisi karbon dan ditutupi triplek, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 Kg yang dibawa warga negara (WN) Malaysia itu tidak luput dari pengamatan petugas Beacukai Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).

Alhasil, pria yang tinggal di Taman Gembira 73200 Gemencheh Negeri Sembilan Kuala Lumpur Malaysia ini ditangkap di Terminal Kedatangan Luar Negeri pada Jumat tanggal 14 Februari 2014.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum