Majelis Hakim, diketuai Jonner Manik akhirnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada M Nuh Lubis. Hukuman ini lebih ringan dari vonis jaksa yang menuntutnya 4 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan 2 truk sampah dan 1 bus Pemkab Padang Lawas, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara Rp 947 juta.
Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan. Dimana putusan hakim setelah dibacakan langsung diterima oleh terdakwa M Nuh.
"Jadi kamu sudah dengar kan. Kamu divonis hukuman 4 tahun. Kalau kamu mau terima silahkan kalau mau banding juga silahkan," ujar Jonner Manik.
M. Nuh Lubis merupakan keponakan dari Mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, dimana hubungan kekeluargaan diantara mereka membuat sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Palas diserahkan kepada Nuh. Basyrah sendiri sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi juga.
"Ya itu, karena dia keponakan Bupati dulunya makanya semua proyek dikasih ke dia, ternyata dia melakukannya tanpa mengindahkan aturan," ujar T Adelina.
Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Medan juga telah menghukum Gusnar Hasibuan, mantan Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemkab Palas. Gusnar Hasibuan juga telah mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah Pemkab Palas.[rgu]
KOMENTAR ANDA