post image
KOMENTAR
Lebih dari 2.500 hektar kawasan hutan bakau di Dusun Bondar dan Dusun Simandulang Kec.Tanjung Leidong Kab.Labuhanbatu Utara (Labura) sudah beralih fungsi menjadi lahan sawit. Meskipun konversi lahan ini sudah disuarakan warga dan para aktivis lingkungan, namun Dinas Kehutanan setempat terkesan tutup mata. Salah seorang warga yang juga aktivis lingkungan, M. Daniel menyebutkan, pelaku perambahan kawasan hutan bakau di Tanjung Leidong Kab.Labura sepertinya kebal hukum. Hal ini dibuktikan dari sikap Pemkab Labura dan Polres Labura tidak mampu menyelesaikan kasus ini sejak tahun 2006 hingga sekarang.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor.SK.758/Menhut-III/2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Labuhanbatu, pelaku perambah tidak memiliki izin dalam mengelola hutan lindung secara syah. Apalagi kawasan Hutan Seluas ±2500 hektar telah berubah fungsi menjadi lahan kelapa sawit," ungkapnya, Selasa (12/8/2014).

Menurut Daniel, hal itu telah melanggar ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan serta perusakan hutan. Tidak hanya itu, pelaku perambahan juga telah melanggar pasal 11, 12, 13, 14, 17 dan 19. Dengan demikian seharusnya dikenakan sanksi hukuman pidana. Sesuai pasal 83 paling lama 15 tahun penjara dan di denda paling banyak sebesar Rp15 milliar.

"Setelah di analisis subkordinatnya, kasus ini sangat berat. Karena fakta dilapangan, ada dua desa dan satu ibukota kecamatan yang masuk dalam peta kawasan hutan lindung di kabupaten tersebut. Sehingga, apapun bentuk surat kepemilikan lahan atau tapak rumah tingal masyarakat yang berada dalam kawasan hutan lindung itu dianggap tidak sah," ketusnya.

Tambah Daniel, memang pihak kepolisian pada tanggal 6 Nopember tahun 2006 lalu pernah melakukan Olah TKP di dalam kasus tersebut. Bahkan telah menemukan beberapa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan No  Pol :  Sprin/ 75/XI/ 2006. Dimana berdasarkan data yang terkumpul berkaitan hutan lindung tersebut, masih belum ada ketentuan yang mengatur untuk dibebaskan dan dialihkan fungsikannya lahan hutan lindung itu menjadi lahan perkebunan sawit.

Senada dengan itu, pengamat lingkungan dari FIS North Sumatera, Budi AU menjelaskan, masalah sengketa hutan lindung di Sumatera Utara sudah dapat diidentifikasi. Inti dari persoalan ini adalah mau atau tidaknya pemerintah untuk menjalankan UU tersebut dengan serius. "Otonomi Daerah semakin menambah persoalan terkait sengketa hutan lindung. Hingga sampai saat ini semua persoalan hutan lindung di sumatera utara tidak ada yang dapat terselesaikan oleh hukum, hanya waktu yang menjawabnya. Persoalan selesai lantaran munculnya kebijakan-kebijakan baru yang sebenarnya menambah persoalan sengketa hutan baru," sebut Budi AU.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel