
Mereka mengaku untuk mengurus perpanjangan jenis SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 160 ribu. Padahal tarif normal hanya Rp 75 ribu.
"Mahal kali kenaknya mau perpanjangan SIM C bang, padahal kalau buat baru aja tidak sampai segitu harganya," kata Wahyu (25) warga Jalan Gaharu Medan, Kamis (7/8/2014) siang.
Menyikapi hal ini, Kasatlantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan mengaku, perpanjangan SIM C hanya dikenakan biaya Rp 75 ribu. Ia meminta agar warga yang mengalami hal tersebut membuat laporan saja.
"Hanya Rp 75 ribu untuk perpanjangannya. Jika ada dipungut biaya lebih, kita minta tolong laporkan kepada kami," jelasnya singkat.[rgu]
KOMENTAR ANDA