
Hal ini disampaikannya menyikapi 20 kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2015 mendatang.
"KPU Kabupaten/kota harus segera menyusun anggaran, jangan menunggu pengesahan undang-undang itu," katanya, Kamis (7/8/2014).
Nazir menyebutkan, peraturan yang masih berlaku saat ini masih bisa menjadi acuan bagi KPU kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan anggaran dan tahapan. Jika harus menunggu pengesahan undang-undang tersebut, ia khawatir akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan pilkada baik karena masalah anggaran maupun tahapan.
"Kita tidak boleh berjudi dengan proses itu," ungkapnya.
Diketahui, 20 kabupaten/kota akan menggelar pilkada di Sumatera Utara pada tahun 2015. Saat ini KPU Sumut telah menginstruksikan agar seluruhnya KPU pada daerah tersebut segera menyusun anggaran dan tahapan pilkada tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA