post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Nazir Salim Manik mengatakan pembahasan undang-undang no 12 tahun 2008 sebagai perubahan undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, tidak boleh mengganggu penyusunan anggaran dan tahapan pilkada di beberapa daerah yang menggelar pilkada tahun 2015 mendatang.

Hal ini disampaikannya menyikapi 20 kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2015 mendatang.

"KPU Kabupaten/kota harus segera menyusun anggaran, jangan menunggu pengesahan undang-undang itu," katanya, Kamis (7/8/2014).

Nazir menyebutkan, peraturan yang masih berlaku saat ini masih bisa menjadi acuan bagi KPU kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan anggaran dan tahapan. Jika harus menunggu pengesahan undang-undang tersebut, ia khawatir akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan pilkada baik karena masalah anggaran maupun tahapan.

"Kita tidak boleh berjudi dengan proses itu," ungkapnya.

Diketahui, 20 kabupaten/kota akan menggelar pilkada di Sumatera Utara pada tahun 2015. Saat ini KPU Sumut telah menginstruksikan agar seluruhnya KPU pada daerah tersebut segera menyusun anggaran dan tahapan pilkada tersebut.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa