post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tidak akan mengoreksi dakwaan mereka atas vonis bebas yang diputuskan oleh hakim PN Medan terhadap Gina Wijaya dan Andi, terdakwa kasus narkoba.

"Gak, gak akan kita periksa (dakwaannya kembali), kita menghormati keputusan hakim. Tentu kita akan ajukan kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus, Rabu (6/8/2014) malam.

Mengenai isu yang terdengar kalau Kejatisu akan menguji dakwaan tersebut, Dwi Agus belum mendengarnya. Namun, pihaknya akan siap jika hal itu dilakukan.

"Kami belum dengar dari Kejatisu. Tapi kalau kejatisu mau mengoreksi (examinasi), kita siap," jawab Dwi Agus mengakhiri.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), M Yusni yang dikonfirmasi wartawan terkait putusan bebas itu, mengatakan akan menguji dakwaan itu di kasasi.

"Kalau bebas, kita akan kasasi dong. Jangan dulu menuduh jaksa tidak bisa membuktikan. Nanti kita uji di kasasi," ujarnya melalui pesan singkat.

Diketahui, Gina dan Andi divonis bebas karea tidak terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 gram. Menurut Feri Sitompul penasehat hukum ibu dan anak ini, vonis bebas itu dikarenakan dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur dalam persidangan.

Mengenai barang bukti sabu seberat 12 gram itu, Feri menjawab kalau barang haram itu bukan milik Gina.

"Gina ditangkap saat mengontrak apartemen di Jakarta. Mengenai barang bukti itu, didapat petugas (BNN) dari apartemen yang dikontrak oleh Ade Rossa (DPO). Jadi, semua yang dituduhkan jaksa kepada kedua klien saya ini, tidak terbukti sama sekali di persidangan. Makanya mereka bebas," terang Feri mengakhiri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyla Nasution menuntut kedua terdakwa hukuman penjara masing-masing selama 11 tahun. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam kasus ini, Rudi divonis selama 10 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 176 gram. Sedangkan Pundi, divonis selama 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat meringkus 4 orang di lokasi yang berbeda pada November 2013 lalu. Gina Wijaya ditangkap di salah satu apartemen yang berada di Jakarta. Sementara Andi, Rudi dan Pundi ditangkap di kawasan Kota Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum