Majelis hakim sidang Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup sidang perdana sengketa Pilpres 2014 sekitar pukul 11.30 WIB (Rabu, 6/8). Sidang berikutnya dijadwalkan lusa (Jumat, 8/8/2014) pukul 9 pagi.
"Acaranya jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu sekaligus majelis minta pada pemohon untuk sampaikan bukti," ujar ketua MK, Hamdan Zoelva di ruang sidang.
Kemudian untuk sidang lanjutan tanggal 11 Agustus, Hamdan menjelaskan, termohon dapat memberikan bukti lawan terhadap bukti yang dihadirkan pemohon.
"Masih ada waktu untuk memberikan bukti lain sepanjang sidang berjalan, kami akan tetap mendalami selama proses sidang untuk mempelajari buktinya dulu," sambungnya.
MK juga berencana langsung menghadirkan saksi dari pemohon dengan jumlah 25 orang pada sidang tanggal 8 Agustus nanti.
"Untuk saksi ini, kami minta agar satu hari sebelumnya disampaikan nama-nama, boleh langsung 50 atau lebih agar kami verifikasi dulu untuk diambil 25 orang, didaftarkan alamat yang lengkap, agama, ktp dan pokok-pokok hal apa yang disampaikan," kata Hamdan mengakhiri.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA