Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Rudi Purwanta selaku Kepala Kantor Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Iskandar Muda, Medan TA 2011-2012, dan anggotanya Adri Prasetyo selaku marketing support serta Bayu Yoga Wardana, selaku asisten marketing officer, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada koperasi PDAM Tirtanadi Medan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Medan, Jufri Nasution menuturkan penyidik Kejari Medan melihat adanya beberapa pejabat BSM KCP Iskandar Muda yang menerima fee dari total kredit fiktif bernilai Rp 30 Miliar tersebut.
"Ketiganya diduga berperan bersama-sama, tidak melakukan verikifikasi yang baik dan benar," kata Jufri, Selasa (5/8/2014).
Selain 3 tersangka baru dari pihak BSM tersebut, jaksa juga menetapkan 2 orang lainnya dari pihak PDAM Tirtanadi sebagai tersangka. Keduanya yakni Adi Wartiah selaku Bendahara Koperasi PDAM Tirtanadi, dan dan Dimas Eko Prasetyo selaku Kasi Simpan pinjam Koperasi, yang merupakan ujung tombak dalam transaksi pembayaran dan pengeluaran dana.
"Kita masih mendalami pihak-pihak lainnya, untuk mengungkap keterkaitan jajaran direksi" tambah Jufri.
Para tersangka baru ini menambah deretan tersangka dalam kasus kredit fiktir pada koperasi perusahaan air minum milik Pemprovsu tersebut. Modusnya dengan cara memalsukan tandatangan 35 orang, seolah olah mengajukan permohonan kredit ke Bank Syariah Mandiri di TA 2012. Ke 35 orang dibuat seolah olah semuanya karyawan PDAM dengan bukti NIK (nomor induk karyawan) palsu, padahal tidak semuanya karyawan masuk koperasi. Pihak Bank sendiri tidak pernah bertemu dengan ke-35 pemohon sebagai debitur.
Selanjutnya uang hasil pencairan atas permohonan ke-35 orang itu dimasukkan ke rekening koperasi, bukan ke rekening masing-masing pemohon. Uang itu kemudian diduga diambil ketua koperasi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.[rgu]
KOMENTAR ANDA