Presiden SBY harus meminta Kapolri Jenderal Sutarman segera membatalkan proyek aneh bin ajaib pengadaan Alat Komunikasi Peralatan Khusus Pengamanan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Polda Metro Jaya senilai Rp 57,4 miliar.
"Sebab pengumuman pemenang tender proyek itu dilakukan 18 Juli 2014, empat hari setelah Pilpres 2014 selesai dilaksanakan 9 Juli. Sehingga pengadaannya tidak bermanfaat lagi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu, Rabu, (6/8/2014).
Selain itu, lanjut Neta, IPW juga meminta Presiden SBY agar memerintahkan Kapolri segera menurunkan Irwasum dan Propam untuk memeriksa proyek aneh bin ajaib ini serta mengusut jenderal-jenderal Polri yang terlibat merekayasa proyek beraroma korupsi tersebut.
Sebelum lengser, Neta melanjutkan, Presiden SBY perlu menuntaskan kasus ini agar anggaran negara terselamatkan. Caranya, Presiden membentuk tim investigasi.
"Bagaimana pun kasus ini sangat mencoreng penyelenggaraan Pilpres 2014, apalagi Presiden membawahi Polri," demikian Neta.[rgu]
KOMENTAR ANDA