Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) butuh kantor representatif. Saat ini lembaga negara yang dibentuk Juli 2013 ini masih menyewa gedung dengan ruangan terbatas dan berada di tengah pemukiman penduduk.
"Saat ini, kantor Bawaslu masih sewa gedung. Kondisinya tidak representatif. Tidak memiliki ruangan cukup dan berada di kawasan pemukiman penduduk," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan (5/8/2014).
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan tertulis Komisi II DPR RI dalam rangka reses evaluasi kerja, untuk penyusunan PAPBN. Hadir dalam acara Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri dan Herdi Munthe, ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama 3 komisioner lainya, Yulhasni, Evi Novida Ginting dan Nazir Salim Manik, Wakil Ketua Komisi II DPR RI A Hakam Naja dan anggota komisi.
Syafrida mengatakan, kantor Bawaslu di Jalan Bahorok tidak memiliki ruangan cukup dan fasilitas yang baik. Tidak memiliki ruangan khusus untuk pertemuan yang memadai. Padahal, Bawaslu Sumut juga kerap digelar sidang pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa DKPP Daerah.
Berada di kawasan pemukiman juga berpotensi menggangu masyarakat setempat. Tidak jarang demonstran datang menyampaikan aspirasi, sehingga menjadi tontonan penduduk setempat.
"Saat sidang DKPP, tim pemeriksa daerah kepanasan, karena fasilitas tidak memadai," katanya dan meminta Komisi II DPR RI memperhatikan lembaga yang kini telah permanen ini.
Sementara, Wakil Komisi II DPR RI, Hakam Naja mengatakan, kunjungan ke KPU dan Bawaslu Sumut tidak sekedar evaluasi terhadap kinerja keda lembaga ini dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Akan tetapi, juga menyerap berbagai masukan dan kendala yang dihadapi selama melaksanakan tugas, termasuk keterbatasan anggaran.[rgu]
KOMENTAR ANDA