post image
KOMENTAR

Di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim, tanpa ragu memvonis bebas ibu dan anak terdakwa kasus narkotika. Kenapa tidak, sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang digelar di Ruang Candra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8) siang, terlihat ganjil. Selain dari putusan yang dihasilkan juga dari cepatnya proses pembacaan putusan dilakukan dilantai III.

Majelis hakim yang diketuai oleh Firman memvonis bebas dua terdakwa narkoba yakni Gina Wijaya dan Andi. Ibu dan anak ini dinyatakan tidak terbukti memiliki sabu seberat 12 gram. Vonis bebas itu dibenarkan oleh penasehat hukum Gina Wijaya, Feri Sitompul.

"Klien saya divonis bebas karena dakwaan jaksa idak memenuhi unsur. Dakwaannya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan," tandas Feri saat dihubungi wartawan melalui telepon selular, Selasa (5/8/2014) siang.

Feri menjelaskan, Gina ditangkap karena status mengetahui tapi tidak melapor. Sedangkan Andi, diringkus karena menerima uang hasil penjualan narkoba dari Rudi.

"Jadi begini, Andi disuruh pamannya minta uang dari Rudi. Tapi, Andi tidak tahu kalau uang itu hasil penjualan narkoba. Setau dia hasil penjualan dari pamannya," jelas Feri.

Mengenai barang bukti sabu seberat 12 gram, Feri menjawab kalau barang haram itu bukan milik Gina.

"Gina ditangkap saat mengontrak apartemen di Jakarta. Mengenai barang bukti itu, didapat petugas (BNN) dari apartemen yang dikontrak oleh Ade Rossa (DPO). Jadi, semua yang dituduhkan jaksa kepada kedua klien saya ini, tidak terbukti sama sekali di persidangan. Makanya mereka bebas," terang Feri mengakhiri.

Bahkan, Gina Wijaya sempat terlihat senang dengar putusan dari majelis hakim itu.

"Ya aku senang dan terima dengan putusan itu. Tapi aku sempat malu sama keluarga ku karena aku sempat ditahan selama 9 bulan," ungkap Gina saat ditemui wartawan. Namun, ketika wartawan menemui Firman, ia enggan menjawab tentang putusan tersebut.

"Silahkan tanya ke pak Julius (Hakim anggota,red). Saya payah berkomentar, ntar keliru," ucap Firman mengelak di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyla Nasution menuntut kedua terdakwa hukuman penjara masing-masing selama 11 tahun.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam kasus ini, Rudi divonis selama 10 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 176 gram. Sedangkan Pundi, divonis selama 9 tahun penjara. Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat meringkus 4 orang di lokasi yang berbeda pada November 2013 lalu. Gina Wijaya ditangkap di salah satu apartemen yang berada di Jakarta. Sementara Andi, Rudi dan Pundi ditangkap di kawasan Kota Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum