post image
KOMENTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba semakin bersemangat untuk membuktikan jika Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Bahalwan, terbukti melakukan Tindakan Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan Flame Turbine PLTGU Sektor Belawan.

"Kita akan membuktikan kasus yang menjerat Bahalwan. Tunggu aja," ujar Ingan Malem Purba menanggapi tudingan terdakwa yang menyatakan dakwaannya tidak berdasar, Selata (5/8/2014).

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Medan, Bahalwan mengatakan dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadapnya tidak mendasar. Bahkan ia sempat menangis agar ia dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.

"Saya ingin mempertanyakan kenapa saya dituduh oleh Jaksa melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sementara saya tidak mendapat keuntungan apapun dari hal ini. Saya malu dan nyaris bunuh diri karena tuduhan jaksa yang tidak benar ini. Saya dipersalahkan dengan dakwaan TPPU jaksa sementara tidak ada yang saya peroleh. Saya mohon pak hakim bebaskan saya," ujarnya.

Bahalwan disidang dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan. Akibat perbuatannya tersebut, menjeratya dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Ia juga dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8/ 2009 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika digabung dengan perkara tipikor dan TPPU ini, maka ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum