post image
KOMENTAR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja mengatakan, undang-undang nomor 12 tahun 2008 atas perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah akan akan disahkan pada pertengahan September 2014. Komisi II menurutnya akan memprioritaskan pengesahan undang-undang tersebut, mengingat sejumah daerah akan menggelar

Pilkada pada tahun 2015 mendatang.

"Tinggal keputusan, karena sudah 2,5 tahun sejak diusulkan. Memang perdebatannya alot menyangkut apakah kepala daerah bupati/walikota akan dipilih langsung atau tidak. Kalau gubernur

sudah ditentukan masih dipilih langsung," katanya di Medan, Selasa (5/8/2014).

Naja menjelaskan, secara keseluruhan undang-undang tersebut tinggal menyisakan poin persetujuan dari anggota dewan saja. Sebab, berbagai aturan-aturan lainnya yang menyangkut penyelenggaraan pilkada sudah selesai dibahas dalam kurun waktu 2,5 tahun tersebut.

"Yang pasti akan selesai sebelum akhir periode kami," ungkapnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa