Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja mengatakan, undang-undang nomor 12 tahun 2008 atas perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah akan akan disahkan pada pertengahan September 2014. Komisi II menurutnya akan memprioritaskan pengesahan undang-undang tersebut, mengingat sejumah daerah akan menggelar
Pilkada pada tahun 2015 mendatang.
"Tinggal keputusan, karena sudah 2,5 tahun sejak diusulkan. Memang perdebatannya alot menyangkut apakah kepala daerah bupati/walikota akan dipilih langsung atau tidak. Kalau gubernur
sudah ditentukan masih dipilih langsung," katanya di Medan, Selasa (5/8/2014).
Naja menjelaskan, secara keseluruhan undang-undang tersebut tinggal menyisakan poin persetujuan dari anggota dewan saja. Sebab, berbagai aturan-aturan lainnya yang menyangkut penyelenggaraan pilkada sudah selesai dibahas dalam kurun waktu 2,5 tahun tersebut.
"Yang pasti akan selesai sebelum akhir periode kami," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA