Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Bahalwan, menangis dalam perisidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (5/8/2014). Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan ini meminta agar jaksa membebaskannya dari semua tuduhan.
"Saya ingin mempertanyakan kenapa saya dituduh oleh Jaksa melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sementara saya tidak mendapat keuntungan apapun dari hal ini. Saya malu dan nyaris bunuh diri karena tuduhan jaksa yang tidak benar ini. Saya dipersalahkan dengan dakwaan TPPU jaksa sementara tidak ada yang saya peroleh. Saya mohon pak hakim bebaskan saya," ujarnya dengan mata berlinang.
Selain mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut, Ia juga minta dibebaskan agar dapat bertemu dengan anak-anaknya.
"Pak hakim saya mohon bebaskan saya, agar saya bisa bertemu dengan anak-anak saya, saya sangat ingin bertemu dengan anak saya. Dan apalagi saya saat ini sedang sakit dan mata saya nyaris buta. Saya mohon pak bebaskan saya, agar saya bisa berobat," pintanya.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jaksa menghadirkan 3 saksi diantaranya Rodi Cahyawan, Supra Dekanto, dan M Bahalwan.
Dalam perkara ini penyidik menjerat para terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
"Para tersangka juga dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8/ 2009 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika digabung dengan perkara tipikor dan TPPU ini, maka ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Jaksa Ingan Malem.[rgu]
KOMENTAR ANDA