MBC. Setelah melakukan pemeriksaan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menetapkan M (35) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, ST (25) warga Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit dan JG (35) warga Komplek Pramuka di Sibolangit sebagai tersangka dalam penemuan ladang ganja setinggi 2 meter pada lahan seluas 1 hektare yang siap dipanen di Kawasan Hutan Komplek Pramuka, Jalan Jamin Ginting,Desa Bandar Baru,Kecamatan Sibolangit.
"Ketiganya kita tetap sebagai tersangka dan yang mengelolah lahan ladang ganja tersebut adalah JG," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (4/8/2014) malam.
Dari pengakuannya, tersangka JG mengaku lahan tersebut sudah hampir setahun beroperasi dan sudah 1 kali panen.
"Kita masih mendalami keterangan tersangka JG karena JG yang menanam pohon ganja di lahan miliknya. Dua tersangka lainnya M dan ST masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka kita tangkap dari dua lokasi berbeda," terangnya.
Dikatakannya, lokasi penemun ladang ganja tersebut berjarak 8 kilometer dari kawasan bumi perkemahan Sibolangit, letaknya pun berada di sekitar hutan.
"Jaraknya sekitar 8 Km dari perkemahan pramuka, dan lokasinya sangat tertutup dan dikelilingi hutan, Saat penggerebekan kita mengamankan 20 batang pohon ganja siap panen sebagai barang bukti," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA