Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menetapkan 10 tersangka dari 15 orang yang diamankan pada penggerebekan arena perjudian di Merica Raya, Simalingkar, Deli Serdang.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita menetapkan 10 orang tersangka dan 5 orang sudah kita pulangkan karena tidak cukup bukti," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Senin (4/8/2014) sore.
Dikatakannya, 10 orang yang diamankan adalah Marthin Brahmana (32), Abadi Simanjorang (33), Berita Nainggolan (46), Bima Nugroho (17), Dinas Tarigan (35), Sarmen Bangun (42), Saut Ginting (37), Eko Bayu Syahputra (26), Heri Ginting (36), dan Syaiful Darmawan (26).
"Tersangkay yang diamankan berperan sebagai bandar, ceker dan 8 pemain. Lokasi perjudian ini sudah beroperasi sejak dua bulan lalu," katanya.
Dikatakannya, dari lokasi penggere bekan pihaknya juga mengamankan barang bukti dua unit mesin jackpot, satu buah kain, dua buah tutup batok kelapa, satu buah mata dadu putar dan uang tunai Rp 528.000.
"Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 303 dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA