post image
KOMENTAR

Agus Sapri (39) warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan  Percut Sei Tuan ditangkap personil Polsek Percut Sei Tuan, Minggu (3/8/2014). Pria yang sudah beberapa kali masuk penjara ini diadukan oleh mantan istrinya, Erna (34) ke polisi karena melakukan perkosaan terhadap putri kandung mereka yang masih berusia 11 tahun.

Perbuatan bejat Agus terungkap saat korban mengadukan perbuatan ayahnya tersebut kepada Erna. Pengakuan dari korban tersebut langsung dilaporkan oleh Erna kepada pihak kepolisian yang langsung menangkap pelaku.

"Sabtu (2/8/2014) dia (korban) datang ke rumah saya di Tembung. Saat itu kulihat mukanya murung dan disitulah kuajak bicara. Ia mengaku telah diperkosa ayahnya," kata Erna saat ditemui di Polsek Percut Sei Tuan.

Erna mengaku, ia dan Agus sudah bercerai. Sejak bercerai, dia (korban) dan adiknya memang tinggal bersama ayahnya (pelaku)," ungkapnya.

Hingga hari ini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Ia terancam undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.[rgu]



Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal