Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Marbun mengatakan mereka akan langsung memburu jadwal persidangan begitu jadwal libur lebaran 2014 selesai. Hal ini disampaikannya menyikapi sejumlah jadwal sidang yang terpaksa tertunda selama sepekan libur lebaran.
"Kan banyak sidang tertunda, jadi akan kita kebut la persidangan biar gak menumpuk," katanya, Sabtu (2/8/2014)
Beberapa persidangan dengan kasus besar yang sempat tertunda di Pengadilan Negeri Medan, tersebut diantaranya sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Baty Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Toba Samosir, dengan dua terdakwa Ir Saibun Sirait selaku Plh Sekda Pemkab Tobasa dan Rudolf Manurung Asisten I Pemkab Tobasa. Kasus korupsi pos anggaran kegiatan Humas Pemkab Tapteng tahun anggaran 2005 senilai Rp 371 juta dengan terdakwa, mantan Kepala Bagian Humas Pemkab Tapteng Johannes Simanulang.
Kasus penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggora DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp665,9 juta, Sekretaris dewan (Sekwan) H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono. Dan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2,1 Kg dan ekstasi 11.400 butir dengan dua terdakwa yakni Ardiyatun alias Dede dan Kamaludin alias Nanang, yang beberapa perkara diantaranya dalam agenda tuntutan dan pleidoi.[rgu]
KOMENTAR ANDA