Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Medan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang dikeluarkan PT Pertamina per 1 Agustus 2014. Menurut Ketua Organda Medan, Mont Gumery Munthe, kebijakan tersebut sangat memberatkan para pengusaha angkutan. Pasalnya, angkutan yang beroperasi di Kota Medan setiap harinya berjumlah 10.000 unit. Jikapun kebijakan itu tetap diberlakukan, hendaknya tidak berlaku pada pengusaha angkutan umum.
"Pembatasan itu sangat memberatkan kami (Organda-red). Angkutan yang beroperasi setiap harinya ada 10.000 unit. Bayangkan saja pembatasan itu berimbas kepada angkutan umum, berapa jiwa yang mengantungkan nasibnya dari jasa transportasi ini. Kalau memang masih mau diberlakukan, paling tidak untuk angkutan umum ada pengecualian lah," ungkapnya kepada medanbagus.com, Sabtu (2/8/2014).
Lebih lanjut Gumery menjelaskan, jika kebijakan itu untuk meretas penyalahgunaan BBM besubsidi, pihaknya mendukung langkah tersebut. Namun harus melalui pertimbangan yang lebih matang.
"Selain angkutan kota yang 10.000 unit itu, Angkutan Kota Antar Propvinsi (AKAP) yang masih dibawah naungan Organda Medan ada 2000 unit yang beroperasi setiap harinya. Dan itu selalu tiba di Medan diatas pukul 18.00 wib. Jadi pembatasan penggunaan dan jam yang diberlakukan sangat tidak berpihak kepada kami," tambahnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014. External Relation Pertamina Marketing Operation Region I, Brasto Galih Nugroho mengatakan bahwa UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014. Kemudian mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu.[rgu]
KOMENTAR ANDA