Tim hukum dari Koalisi Merah Putih Sumut, Irwansyah menyebutkan selain pemilih fiktif yang terdapat di Nisel, mereka juga menggugat beberapa proses penggunaan KTP yang dinilai tidak sesuai aturan. Terdapat kesalahan data dimana pemilih hanya menggunakan KTP untuk mencoblos meskipun tidak sesuai dengan asalnya.
Kondisi ini dikatakannya terjadi hampir di semua daerah di Sumatera Utara, sehingga data yang sudah ditetapkan tidak sesuai dengan hasilnya.
"Kita melihat DPKTb itu sangat massif dilakukan oleh KPPS. Padahal seperti diatur, cadangan itu hanya 2 % dari DPT. Itu yang kemudian kita kritisi," katanya, Jum'at(1/8/2014)
Selain di Nias Selatan, selain Kota Medan, pihaknya juga melihat kabupaten Deliserdang, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan Asahan juga terdapat jumlah DPKTb yang melebihi batas persentase yang diatur. Hanya saja gugatan yang masuk ke MK hanya dari Nias Selatan saja.[rgu]
KOMENTAR ANDA