post image
KOMENTAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memprediksi materi gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta di Nias Selatan yakni mengarah pada  banyaknya pendataan yang tidak dilakukan dengan benar oleh petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Kasus yang paling sering ditemukan adalah penempatan data pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) menjadi masuk daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), hanya karena pemilih tidak membawa formulir C6 (undangan memilih).

"Kita akui kesalahan petugas KPPS memasukkan data pemilih yang ada di DPT kedalam DPKTb, padahal namanya terdaftar di DPT. Itu yang dipersoalkan, dan bukan hanya disini (Sumut) saja, tetapi hampir di seluruh provinsi," kata Komisioner KPU Sumut, Salim Nazir Manik, Jumat (1/8/2014).

Ia menyebutkan, sejauh ini hanya Nias Selatan yang masuk gugatan di MK. Hal ini juga menurutnya berpotensi terjadi pada daerah-daerah lain yang juga melakukan penggabungan beberap TPS seiring bertambahnya jumlah maksimal pemilih per TPS pada Pilpres 2014.

"Umumnya wilayah perkotaan seperti Medan yang mengalami hal itu.

Gugatan ini arahnya persoalan teknis saja. Sebab untuk jumlah pemilih,

tidak jadi persoalan. Hanya penempatan yang kemudian di protes,"

sebutnya.

Pihaknya pun mengaku sudah siap jika harus menjelaskan secara

terperinci sumber persoalan hingga harus membuka data pilpres yang ada

di KPU kabupaten/kota. Termasuk jika nantinya materi gugatan terdapat

di seluruh daerah di Sumut.

"Makanya kita minta mereka (KPU kabupaten/kota) standby terus.

Kalaupun mau dibedah satu per satu, jajaran kita siap," tukasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa