Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memprediksi materi gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta di Nias Selatan yakni mengarah pada banyaknya pendataan yang tidak dilakukan dengan benar oleh petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Kasus yang paling sering ditemukan adalah penempatan data pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) menjadi masuk daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), hanya karena pemilih tidak membawa formulir C6 (undangan memilih).
"Kita akui kesalahan petugas KPPS memasukkan data pemilih yang ada di DPT kedalam DPKTb, padahal namanya terdaftar di DPT. Itu yang dipersoalkan, dan bukan hanya disini (Sumut) saja, tetapi hampir di seluruh provinsi," kata Komisioner KPU Sumut, Salim Nazir Manik, Jumat (1/8/2014).
Ia menyebutkan, sejauh ini hanya Nias Selatan yang masuk gugatan di MK. Hal ini juga menurutnya berpotensi terjadi pada daerah-daerah lain yang juga melakukan penggabungan beberap TPS seiring bertambahnya jumlah maksimal pemilih per TPS pada Pilpres 2014.
"Umumnya wilayah perkotaan seperti Medan yang mengalami hal itu.
Gugatan ini arahnya persoalan teknis saja. Sebab untuk jumlah pemilih,
tidak jadi persoalan. Hanya penempatan yang kemudian di protes,"
sebutnya.
Pihaknya pun mengaku sudah siap jika harus menjelaskan secara
terperinci sumber persoalan hingga harus membuka data pilpres yang ada
di KPU kabupaten/kota. Termasuk jika nantinya materi gugatan terdapat
di seluruh daerah di Sumut.
"Makanya kita minta mereka (KPU kabupaten/kota) standby terus.
Kalaupun mau dibedah satu per satu, jajaran kita siap," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA