PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang dimungkinkan untuk mengusung sendiri calon walikota/wakil walikota untuk bertarung pada Pilkada Walikota Medan 2015 mendatang. Hal ini terjadi setelah partai belambang banteng tersebut merebut 9 kursi di DPRD Kota Medan.
"Berdasarkan undang-undang 12 tahun 2008 disebutkan partai yang boleh mengusung calon minimal memiliki 15 persen kursi di dewan atau 15 persen perolehan suara sah pada pemilu leigslatif 2014, dan hanya PDI Perjuangan memperoleh 9 kursi di DPRD Medan," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, Jum'at (1/8/2014).
Pandapotan Tamba menyebutkan, mereka sudah mulai fokus melakukan persiapan jelang pelaksanaan pemilu walikota Medan 2015. KPU Medan akan menyurati DPRD Kota Medan mengenai masa berakhirnya jabatan Walikota/Wakil Walikota Medan periode 2010-2015. Surat tersebut menurutnya akan menjadi dasar mereka sebelum memulai perencanaan tahapan pilkada walikota tersebut.
"Kami akan menyurati DPRD Medan sekitar September 2014, setelah mereka dilantik pada September mendatang," ujarnya.
Diketahui, Pilkada Walikota Medan akan berlangsung 2015 mendatang. Sesuai aturan, tahapan pilkada tersebut harus sudah dimulai 6 bulan sebelum berlangsungnya pencoblosan.[rgu]
KOMENTAR ANDA