Pihak Polresta Medan berencana untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Direktur RSU Pirngadi Medan, dr Amran Lubis, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Alkes dan KB di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Hal ini dilakukan sebab, Amran yang kini sudah berstatus tersangka, selalu mangkir dari panggilan penyidik Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan.
"Dalam waktu dekat ini akan kita jemput paksa. Kita jadwalkan dulu penjemputan paksa," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Rabu (30/7/2014).
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Alkes dan KB di RSUD dr Pirngadi Medan yang ditangani Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Medan, sampai saat ini belum juga menuju proses persidangan meskipun kasus tersebut dilimpahkan Unit I Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sejak Agustus 2013 lalu.
Kasus korupsi ini total anggarannya senilai Rp 8 miliar dan dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sudah 3 orang ditetapkan tersangka dan ditahan, diantaranya bernisial KS, S dan AP.
KS (45) warga Jalan Setia Budi, selaku pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang mengara hkan rekanan PT IGM (Indofarma Global Medical) ngga memenangkan saat tender proyek. Kemudian, S (50) warga Polonia, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan, AP (45) warga Tangerang, selaku pelaksana kontrak.
Selain menetapkan ketiga tersangka, polisi juga menetapkan Direktur RSUD Pirngadi Medan, Amran Lubis sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini. Namun, selama dipanggil penyidik, Amran kerap mangkir dengan alasan sakit.[rgu]
KOMENTAR ANDA