Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sempat marah-marah dan ngamuk. Alasannya, terdakwa kasus suap sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di MK itu merasa keluarganya tak diizinkan untuk menjenguk di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Setyo Sujarwo ketika dijumpai di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/7).
"Betul akil marah, ngamuk, sampai gebrak meja. Dia merasa keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk," jelas salah seorang Staf Rutan KPK ini.
Setyo mengutarakan, untuk dapat dijenguk setiap tahanan harus mengikuti prosedur yang berlaku, dalam hal ini menggunakan surat izin. Nah, untuk surat izin Akil tertulis ada 14 orang anggota keluarga yang akan menjenguk.
"Namun dari 14 orang itu hanya datang istri dan anak-anaknya. sedangkan saudara-saudara yang ikut datang itu tidak terdaftar dalam surat izin. Intinya dia gak update surat izin atau pengantar," tandasnya.
Akil beberapa waktu lalu divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada di MK. Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, kecuali untuk dugaan suap terkait Pilkada Lampung Selatan pada dakwaan pertama.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA