post image
KOMENTAR

Pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) di Nias Selatan masuk menjadi salah satu materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi. Demikian disampaikan komisiner KPU Sumatera Utara divisi Hukum, Evi Novida Ginting, Minggu (27/7/2014).

"Sampai saat ini masih Nias Selatan, yang lain belum dapat lampiran permohonannya," katanya

Evi menambahkan, atas masuknya permohonan tersebut, mereka langsung mengambil sejumlah langkah. Diantarana mempelajari isi dari permohonan tersebut dan menginstruksikan agar KPU Nias Selatan langsung  mempersiapkan jawaban dan bukti yang akan dibutuhkan nantinya dalam persidangan MK.

"Sesuai instruksi KPU RI, maka KPU Nias Selatan segera mempersiapkan jawaban dan bukti sesuai yang dimohonkan pemoon," jelasnya.

Diketahui Prabowo-Hatta secara resmi mengajukangugatan ke MK pada Jum'at (25/7/2014) lalu. Mereka mengajukan gugatan atas banyaknya temuan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu presiden 2014.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa