Masing-masing kubu pasangan Pilpres sebaiknya tidak memberikan tekanan atau intervensi terhdapat MK. Tujuannya supaya proses hukum dan pemeriksaan berkas-berkas yang jumlahnya besar itu dapat berjalan dengan lancar.
"Yang penting kita harus bebaskan MK dari rasa takut dan rasa ragu untuk mengambil keputusan sebaik-baiknya. Saya tidak meragukan netralitas MK. Tapi MK harus dibebaskan dari rasa kekhawatiran dan keraguan ," ujar pakar hukum tata negara, Andi Imranputra Sidin, Sabtu (25/7/2014).
Hal senada diungkapkan praktisi hukum, Robert Sitorus. Ia tak menolak bahwa "kesucian" MK pernah ternoda oleh kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar, dalam kasus Pilkada Lebak, Banten.
"Percaya atau tidak, mau bagaimana lagi. Jalannya hanya pembuktian, tidak ada cara lain lagi," ujar Robert.
Dalam masa 14 hari persidangan itu, Robert mengimbau agar masing-masing kubu dan masyarakat Indonesia memperhatikan jalannya persidangan. Terutama bagi kubu Prabowo, ia menekankan agar perhatian ke MK diberikan selama 24 jam penuh. Tujuannya adalah untuk menutup celah kecurangan dalam proses persidangan. Pertanyaannya, mungkinkah memeriksa puluhan ribu bukti sementara waktu persidangan hanya 14 hari. Apalagi, MK tidak mungkin bersidang 24 jam penuh.
"Kubu Prabowo harus ketat menjaga dan tidak boleh lengah sedetik pun. Kalau ada kecurigaan mereka tidak akan netral, maka harus diawasi 24 jam penuh. Bagaimanapun rakyat Indonesia dan seluruh dunia melihat penegakan demokrasi di indonesia," tandasnya.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA