post image
KOMENTAR

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah Sumatera Utara mengusulkan lima nama narapidana kasus Tipikor untuk mendapatkan remisi.

"Lima nama napi yang kita usulkan ada, Rusman Lubis, Syahruddin Hutagalung, Gusnar, Umi Kalsum, Burhanuddin," kata Kasubbid Registrasi dan Statistik Kemenkumham Sumut, Jefri Pohan, Sabtu (26/7/2014)

Sementara untuk tiga kepala daerah yang juga ditahan di Lapas Tanjung Gusta dikatakannya tidak mendapatkan remisi. "Untuk 3 kepala daerah ada yang tidak mendapatkan remisi, karena belum membayarkan denda dan uang pengganti. Namun sedang kita ajukan berlandaskan PP No 28 Seperti Hidayat Batubara, Rahudman Harahap dan Basyrah,"ujar Jefri

Sebelumnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006 terkait perubahan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan, tercatat ada 2410 yang diajukan. Napi kasus narkotika dan korupsi juga mendapatkan remisi. Namun dengan syarat yakni membantu mengungkap kasus narkotika, sementara korupsi harus membayar denda dan membuka kembali kasusnya.

"Sebanyak 5 napi korupsi atau yang terindikasi PP No 99 tahun 2011 yang mendapatkan remisi diantaranya Rusman Lubis, Syarul'an dan Umi Kalsum kasus Alkes dan Gusnar kasus pengadaan mobil di Palas," katanya sembari mengatakan 3 kepala daerah tidak mendapat remisi karena belum melengkapi syarat.

Lanjutnya, untuk dari 5 napi Teroris juga ada 1 orang yang mendapatkan remisi RK 1, dari 2.401 napi narkotika 2.396 mendapatkan remisi RK 1 dan 5 orang RK II atau bebas serta beberapa napi traficking dan lainnya baik yang terindikasi PP no 28 tahun 2006 maupun PP no 99 tahun 2012.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel