post image
KOMENTAR

 Diduga melakukan tindak pidana korupsi  pos anggaran kegiatan Humas Pemkab Tapteng, Tahun Anggaran 2005. Mantan Kepala bagian (Kabag) Humas Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Johannes Simanulang, dituntut 1,5 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum   Futin Laoli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat siang. Jaksa menyatakan Johannes Simanulang bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus pos anggaran kegiatan Humas Pemkab Tapteng, tahun anggaran 2005.

Dalam amar tuntutanya dihadapan majelis hakim yang diketuia Nelson Marbun, jaksa menyatakan terdakwa bersalah.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal  3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001,"ujar Futin.

Tidak hanya dituntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut Johannes untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 152 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dan hartanya bendanya tidak cukup untuk meluinasi uang pengganti maka di ganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Menanggapi tuntutan atas dirinya, terdakwa Johannes Simanulang yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan tanggal 8 Agustus mendatang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga, Futin Laoli, disebutkan terdakwa Johannes Simanulang melakukan korupsi saat ditunjuk oleh Bupati Tapteng sebagai pemimpin kegiatan pos Bagian Humas yang ditampung dalam APBD Pemkab Tapteng tahun anggaran 2005.

Dimana terdakwa mengkorupsi dana dari lima item kegiatan, yakni biaya operasional perpustakaan keliling Rp62 juta, pengadaan buku perpustakaan Rp75 juta ,Temu pers dan pemberitaan seputar kehumasan dengan Rp113 juta serta batuan  pelaksanaan pendidikan pelatihan (diklat) pers Rp120 juta. Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian khususnya Pemkab Tapteng sebesar Rp371 juta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum