Sekitar 4.922 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi khusus Idul Fitri tindak pidana umum tahun 2014. Hal ini disampaikan oleh H Basmanizar melalui Kasubbid Registrasi dan Statistik Kemenkumham Sumut, Jefri Pohan, Jumat (25/7/2014).
Dalam pemberian remisi, menurut Jefri ada 4.838 orang yang mendapatkan remisi khusus sebagian, sedangkan remisi khusus bebas tercatat 84 orang.
Menurut Jefri untuk mendapatkan remisi ini, para napi harus memiliki beberapa syarat. Dengan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
"Selain itu napi juga telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 28 Juli 2014 paling sedikit 6 bulan,"ujar Jefri.
Sementara untuk remisi umum, napi harus memiliki beberapa syarat yakni napi yang telah menjalani enam bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.
Sementara untuk syarat lainnya, napi yang telah menjalani 12 bulan lebih hukuman untuk tahun pertama memperoleh pengurangan 1 bulan. Tahun kedua memperoleh pengurangan 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 1 bulan, 15 hari, tahun 6 dan seterusnya memperoleh pengurangan 2 bulan.[rgu]
KOMENTAR ANDA