KPU RI menginstruksikan seluruh jajarannya ditingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Instruksi ini disampaikan dengan dikeluarkannya surat edaran KPU RI No: 1411/KPU/VII?2014, perihal Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan wakil Presiden Tahun 2014.
Di KPU Sumatera Utara, Surat Edaran ini ditindaklanjuti dengan menerapkan sistem piket, dimana seluruh anggota KPU Sumut secara bergantian bertugas mengawasi kemungkinan adanya hal-hal yang harus segera dilakukan terkait sengketa PHPU tersebut.
"Kita disini semua stand by, menunggu informasi seputar PHPU tersebut apakah ada masuk atau tidak," kata Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, Jum'at (25/7/2014)
Evi menjelaskan, hal yang sama juga akan mereka sampaikan kepada jajaran KPU pada 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Meski sedang berada ditengah suasana Idul Fitri, namun mereka meminta agar KPU di tingkat kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama.
"Jangan nanti ketika ada informasi PHPU di daerahnya kita tidak tau menghubungi siapa karena tidak ada yang stand by," ungkapnya.
Hari ini merupakan jadwal terakhri pengajuan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga siang ini, belum ada informasi mengenai kepastian masuknya pengajuan gugatan tersebut ke MK.[rgu]
KOMENTAR ANDA