Personil Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 2 orang tersangka pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di lokasi SPBU Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Keduanya yakni Erpansyah Siregar (30), penduduk Jalan Marelan, Pasar I Gang Keluarga, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Medan dan Purnomo (23), penduduk Jalan Setia Luhur Komplek Griya Millenium, Medan Helvetia.
Polisi mengaku mereka masih memburu 3 pelaku lainnya atas nama Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya.
"Modus operandi mereka menggandakan kunci tombak brankas ATM," terang Kanit VC Dit Reskrimum Polda Sumut, AKP Harry Azhar, Kamis (24/7/2014)
Aksi pembobolan ATM terseut dilakukan oleh kedua tersangka bersama 3 rekannya pada Jum'at (28/6/2014) lalu di ATM Mandiri, yang terdapat di areal SPBU Jalan Panglima Denai. PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) selaku korban menurutnya sudah membuat laporan atas kasus tersebut.
Dijelaskan Harry, mulanya tiga pelaku Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya merusak ATM Mandiri Amplas, setelah itu mereka menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sekira 30 menit kemudian, tersang Purnomo datang ke mesin ATM dan berpura-pura melakukan perbaikan.
Setelah itu, Purnomo menyerahkan kunci tombak brankas ATM kepada Herianto yang berdiri tak jauh dari sasaran mereka. Herianto, Budi Rosidin dan Indra Surya kemudian membobol mesin ATM tersebut menggunakan kunci tombak itu.
Ketiga pelaku berhasil menggondol uang tunai dari mesin ATM itu sebesar Rp 246.100.000. Setelah itu, Herianto mengembalikan kunci tombak ke Purnomo untuk dikembalikan ke kantor SSI. Uang itu kemudian dibagi enam.
"Herianto menerima Rp 45 juta, Budi Rosidin Rp 40 juta, Indra Surya Rp 40 juta, Tunggul Pardede Rp 40 juta, Erpansyah Siregar Rp 15 juga dan Purnomo Rp 40 juta," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA