Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hingga saat ini belum menanggapi putusan dari majelis hakim PTUN Medan atas gugatan mantan Ketua KPU Batubara, Khairil Anwar. Dalam putusan hakim pada persidangan, Kamis (24/7/2014) kemarin, Hakim menerima seluruh isi gugatan dan membatalkan SK pemecatan Khairil Anwar serta memerintahkan agar KPU Sumut merehabilitasi namanya.
Komisioner KPU Sumatera Utara divisi Hukum, Evi Novida Ginting mengaku, mereka belum menerima salinan dari putusan tersebut. Sehingga, mereka belum menentukan langkah yang akan ditempuh terkait putusan tersebut.
"Kami pelajari dulu, keputusannya belum baca," katanya, Jum'at (25/7/2014).
Sebelumnya Khairil Anwar mendesak agar nama baiknya segera dipulihkan oleh jajaran KPU Sumatera Utara, sesuai perintah dari majelis hakim PTUN. Ia juga meminta agar DKPP lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi pemecatan karena hal tersebut membuat penyelenggaraan pemilu menjadi kacau.
"DKPP itu bukan lembaga peradilan jadi jangan melakukan pemecatan dengan sesuka hati," ungkapnya.
Khairil Anwar dipecat dari Ketua KPU Batubara tahun 2013 lalu. Ia dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas karena dituding memiliki hubungan emosional dengan calon incumben, dimana kantor hukum milik Khairil Anwar pernah menjadi konsultan hukum Pemkab Batubara. Disisi lain, calon incumben juga maju dan memenangkan pilkada tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA