Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memiliki perbedaan pandangan terkait vonis hukuman ringan terhadap Mantan Kepala Sektor (Kasek) PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, dalam kasus korupsi sebesar Rp 23,6 miliar.
Salah seorang anggota majelis hakim Merry Purba menyampaikan pendapat berbeda (disseting opinion) dalam putusan tersebut. Merry dalam putusannya menjatuhkan hukuma 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ermawan. Dia menilai Ermawan tidak mengawasi pemasangan dua unit flame tube di GT 1.2 Belawan dengan benar. Akibatnya, satu unit flame tube itu rusak pada 2012 sehingga mesin GT 1.2 padam total.
"PT Siemens sudah menawarkan jasa pemasangan flame tube secara gratis. Namun, Siemens mengaku tidak ada permintaan dari terdakwa. Pemasangan flame tube justru diserahkan ke PT PJBS, sehingga kekhawatiran terdakwa flame tube mengalami kerusakan terbukti, sehingga terdakwa pantas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Merry.
Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu majelis," kata JPU Ardiansyah.
Sebelumnya, JPU Ingan Malem Purba dan Ardiansyah menuntut agar Ermawan diganjar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar Ermawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa harus dipidana selama 3 tahun penjara.
Namun, hakim tidak sependapat dengan JPU soal uang pengganti kerugian negara ini. Menurut majelis, terdakwa tidak ada menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan flame tube GT 1.2, sehingga harus dibebaskan untuk membayar kerugian negara.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Jonner Manik, Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Ermawan.[rgu]
KOMENTAR ANDA