Terdakwa Ir Saibun Sirait selaku Plh Sekda Pemkab Tobasa dan Rudolf Manurung Asisten I Pemkab Tobasa, menuding jika pihak PT PLN lah yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana (base camp) dan access road Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Baty Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Toba Samosir.
Menurut mereka, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Tobasa, tebang pilih dalam penanganan perkara kasus korupsi ini.
"Penyidik dinilai tidak objektif dalam menyidik perkara ini. Dimana oknum-oknum terlibat terutama dari pihak PT PLN yang secara fakta dijadikan tersangka seakan dilindungi oleh penyidik. Sehingga terdakwa Saibun Sirait dan Rudolf Manurung dijadikan kambing hitam," ujar Saibun Sirait dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan oleh Timbul Hutajulu selaku kuasa hukum di ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7/2014).
Menurutnya, pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT PLN dalam kasus acces road kepada masyarakat jelas terlaksana dengan didasari kwitansi pembayaran, yang menunjukkan berapa aliran dana yang diterima masyarakat dan siapa yang membayarkannya.
Kemudian kata dia, terdakwa Saibun Sirait selaku ketua P2T, tidak pernah aktif dan bekerja semestinya. Bahkan dalam hampir semua kegiatan P2T justru terdakwa Saibun tidak dilibatkan termasuk dalam rapat penentuan harga tanah accses road dan tanaman tumbuh diatasnya pada Desembner 2010 di Pintu Pohan Meranti.
Timbul Hutajulu juga menyayangkan oknum-oknum PT PLN yang didalam persidangan mengakui telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap rakyat yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk accses road dengan mendasarkan dokumen yang tidak sah dan cacat administratif.
"Dan sepatutnya ada perbuatan yang salah yang mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian ganti rugi accses road. Dimana pihak PT PLN secara patut diminta pertanggungjawaban secara hukum," ucapnya dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Japasar Marbun.
Padahal kata dia, Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah mengisyaratkan bahwa oknum PT PLN yang terkait dan terlibat dalam pembayaran ganti rugi accses road Asahan III, patut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Sebagaimana fakta hukum yang terungkap adanya kasus korupsi yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepda terdakwa Saibun Sirait," tegasnya.
Sebelumnya, Dua terdakwa Ir Saibun Sirait selaku Plh Sekda Pemkab Tobasa dan Rudolf Manurung Asisten I Pemkab Tobasa dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan (3,5) tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nickson dari Kejari Balige.
Dalam amar tuntutan itu, JPU juga memerintahkan kedua terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp25 juta. Namun uang pengganti tersebut telah dititipkan kedua terdakwa ke Kejari Balige
JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsidair JPU.[rgu]
KOMENTAR ANDA