Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan mengadukan komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kubu pendukung pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menilai Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota lain telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.
"Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Akan tetapi pada 28 Juni Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang," ujar koordinator tim Eggi Sudjana di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (24/7).
Sedangkan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan anggota lainnya terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden. Jokowi dianggap tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden mengingat dia masih menjabat gubernur DKI Jakarta.
Dijelaskan Eggi, dalam Undang-Undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran.
"Pendaftaran Joko Widodo hanya dalam tempo enam hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden, dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini," ungkapnya.
Secara bersama, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini yang menerima pengaduan mengatakan, pihaknya akan memverifikasi secara formal untuk melihat kelengkapan administrasi pihak pengadu dan teradu. Kemudian, baru akan diverifikasi secara materiil untuk menentukan ada unsur pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu.
"Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang, kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal. Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi, semuanya perlu kami kaji dulu, tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab karena ini ada libur panjang," jelas Nur Hidayat.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA