Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu), Ermawan Arif Budiman, hanya divonis 3 tahun penjara, meski terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 23,6 miliar.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Jonner Manik, di Ruang Cakra 1, PN Medan, Kamis (24/7/2014).
"Menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara," demikian petikan pernyataan yang dibacakan Jonner.
Vonis ini sendiri jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang meminta agar Ermawan dihukum penjara 9 tahun penjara serta menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan dan jika denda tidak dibayar bahkan dia diminta membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara pengadaan flame tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 tersebut senilai Rp23,6 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA