post image
KOMENTAR

Mantan KPU Kabupaten Batubara, Khairil Anwar mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebaiknya dibubarkan saja. Sebab, badan tersebut menurutnya sama sekali tidak membantu dalam proses penyelenggaraan pemilu, melainkan hanya menambah kekacauan saja.

Hal ini disampaikannya sesaat setelah Majelis Hakim PTUN Medan, mengabulkan gugatannya atas SK Pemecatan dari KPU Sumut terhadap dirinya, atas rekomendasi dari DKPP.

"Penyelenggara yang merasa dirugikan oleh DKPP harus melawan, sebab seperti kata majelis hakim tadi DKPP bukan lembaga peradilan, sehingga tidak bisa sesuka hatinya memecat penyelengara," katanya, Kamis (24/7/2014).

Khairil menyebutkan, kasus yang dialaminya harus menjadi pemicu bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk berani melakukan perlawanan terhadap keputusan dari DKPP.

"DKPP kalau memutuskan yang tidak benar harus dilawan, mereka bukan lembaga peradilan tapi sok lembaga peradilan," tegasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa