Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan dari Khairil Anwar atas SK KPU Sumut No: 3908/kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Batubara tahun 2013 lalu. SK ini muncul atas rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena ia dianggap tidak profesional saat penyelenggaraan pemilu Kabupaten Batubara, 2013 lalu.
Hakim PTUN Erly Suhermanto dalam amar putusannya menyebutkan agar KPU Sumatera Utara membatalkan rekomendasi pemecatan dari DKPP serta memulihkan nama baik Khairil Anwar.
"Mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan SK KPU Sumut yang memberhentikan penggugat dari jabatan sebagai Ketua KPUD Batubara, serta memulihkan nama baik penggugat," katanya, dalam persidangan di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No 18 Medan Selayang, Kamis (24/7/2014).
Sekedar mengingatkan, Khairil Anwar dipecat atas rekomendasi DKPP karena dianggap tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU Batubara. Sidang DKPP tersebut digelar atas pengaduan dari dua orang warga Batubara yani Pirdot dan Muhammad Arsyad Ashuri. Khairil dianggap tidak profesional karena memiliki ikatan emosional dengan salah satu calon
bupati incumben OK Zulkarnaen, sebab yang bersangkutan pernah menjadi konsultan hukum Pemkab Batubara. Ia juga dituding menjadikan salah satu PAUD miliknya sebagai ajang mengkampanyekan calon bupati incumben serta dituding melakukan pembiaran saat calon petahana membagikan compact disk (CD) berisi kampanye dalam kegiatan di salah satu SLTP di Batubara.
Atas putusan ini, Khairil Anwar mengaku puas. Meski tidak berharap untuk mendapatkan kembali posisinya sebagai komisioner KPU Batubara, namun ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi KPU Sumut agar lebih berhati-hati dalam menjalankan rekomendasi dari DKPP.
"Ini harus menjadi pemicu agar seluruh masyarakat yang dirugikan oleh DKPP segera bangkit dan melawan ketidakadilan yang didapatkannya," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA