post image
KOMENTAR

Tim Prabowo-Hatta akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Rencananya, tim hukum pasangan calon nomor 1 akan mendaftarkan gugatan ke MK pada hari Jumat (25/7/2014).

"Mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK, dikasih waktu 3x24 jam. Karena itu kami canangkan setidak-tidaknya hari Jumat ke MK," kata Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, M. Mahendradatta, kepada wartawan di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (23/7/2014)

Pendaftaran gugatan ke MK sebenarnya sudah bisa dimulai hari ini. Tapi, kata Mahendradatta, tim masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi dalam Pilpres, salah satunya penggelembungan suara. Tak hanya itu, tim juga akan mempertanyakan kelanjutan rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan KPU.

"Karena Bawaslu telah merekomendasikan sebanyak 5.000 lebih TPS untuk lakukan pemungutan suara ulang. Itu perlu ditindaklanjuti," pungkas Mahendratta

Ditegaskannya, langkah hukum ke MK ini bukan karena Prabowo-Hatta mengharapkan menang Pilpres. Tim Prabowo-Hatta hanya menginginkan proses pemilihan umum presiden yang transparan, jujur dan adil.

"Yang paling penting sekarang adalah kita mengacu pada proses. Seandainya kalah, itu kalah dengan proses yang baik," jelas Mahendratta. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa