post image
KOMENTAR

Dede Setiawan dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/7/2014) dalam kasus perdagangan satwa dilindungi.

Dihadapan Majelis Hakim, Waspin Simbolon, Jaksa mendakwanya bersalah karena melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setelah yang bersangkutan tertangkap memperdagangkan 2 ekor kucing mas (dewasa dan anak), 1 ekor owa dan 1 ekor siamang, di kawasan Jalan Ngumban Surbakti,  Jumat,  7 April 2014, lalu.

Usai mendengarkan amar tuntutan dari jaksa, terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.

"Saya akan mengajukan pledoi pak hakim," katanya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap oleh tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) yang menyamar ingin membeli satwa-satwa  liar tersebut seharga Rp 25 juta. Setelah tiba di Jalan Ngumban Surbakti, terdakwa langsung ditangkap.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum