Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sepakat menunda pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan mewariskannya kepada anggota DPRD periode 2014-2019. Ke-6 Ranperda itu adalah, Ranperda Pengolahan Limbah B3, Ranperda Persampahan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Lalulintas, Ranperda Izin Usaha Konstruksi dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, CP Nainggolan, menyebutkan penundaan tersebut sebagai sebuah langkah yang tepat. Mengingat, membuat sebuah Perda bukan hanya melalui penilaian yuridis semata, tetapi juga persoalan waktu.
"Buat Perda itu juga perlu kajian, sosialisasi dan dengar pendapat dengan masyarakat, apalagi ke-6 Ranperda itu berhubungan langsung dengan masyarakat. Jadi, tidak akan mungkin dalam waktu 30 hari ke-6 Perda itu bisa selesai dibahas," tegas CP Nainggolan.
Sebelumnya dalam sidang paripurna, CP Nainggolan, memprotes 12 Ranperda dibahas di sisa masa jabatan sekitar 2 bulan kedepan. CP menilai, pembahasan 12 Ranperda itu merupakan hal yang mustahil. Selain persoalan waktu, pembahasan Ranperda menjadi tidak maksimal karena terkesan kejar tayang.
"Jangan seperti kejar tayanglah. Sudah pasti tidak maksimal membahasnya dengan waktu demikian," tegasnya.
Terhadap protes itu, akhirnya pada penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Medan tahun 2014 sepakat menunda membahas 6 Ranperda lagi dan mewarisinya kepada anggota DPRD yang baru periode 2014-2019.[rgu]
KOMENTAR ANDA