post image
KOMENTAR

Tim Kampanye Pilpres Pasangan Prabowo-Hatta Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta melaporkan KPU DKI Jakarta, Senin (21/07/2014). Pasalnya, KPU DKI Jakarta dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Demikian rilis humas DKPP yang diterima medanbagus.com.

Laporan diterima oleh Kepala Biro Adminsitrasi DKPP Ahmad Khumadi dan Staf Administrasi Pengaduan DKPP Santo Gotia. Tim Kampanye Pilpres Pasangan Prabowo-Hatta Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta yang datang, M Taufik, ketua, Agus Taufiqurahman, Ahmad Sulhy, Darmawan, Mujahidin Sulaiman dan Laude Tatlageni.   

Berdasarkan laporan ke pihak sekretariat DKPP, Ketua Tim Kampanye Pilpres Pasangan Prabowo-Hatta Koalisi Merah Putih Provinsi DKI Jakarta H M Taufik mengatakan, pada 12 Juli 2014, pihaknya melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran kepada Bawaslu DKI dan Panwaslu di 5 wilayah kota se-DKI Jakarta. Selain itu, pihaknya juga menuntut Pemilu ulang di 5.841 TPS.

Atas laporan tersebut, kata Taufik, Bawaslu DKI menindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Bawaslu No. 276/Bawaslu DKIJakarta/VII/2014 tertanggal 17 Juli 2014. Isi rekomendasinya tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS dan meminta kepada KPU DKI Jakarta untuk melakukan kroscek dokumen daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di 5.802 TPS. Ada juga surat Bawaslu DKI.277/BawasluProvDKI Jakarta/VII/2014 tertanggal 17 Juli 2014 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS.

"Berdasarkan surat KPU DKI Jakarta No.437/KPU-Prov-010/VII/2014, faktanya pihak KPU DKI hanya melaksanakan di 13 TPS pada tanggal 19 Juli dengan maksud untuk melaksanakan sebagian rekomendasi Bawaslu No. 276/Bawaslu DKIJakarta/VII/2014. Dan mengenai pelaksanaan kroscek dokumen DPKTb di 5.802 TPS, fakta pelaksanaannya hanya dilakukan di KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Barat," katanya.

Dia menilai, KPU Jakarta Utara, KPU Jakarta Pusat dan KPU Jakarta Timur belum menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Sementara itu, KPU DKI Jakarta tidak melakukan klarifikasi maupun tindaklanjut atas pelaksanaan rapat pleno tentang rekapitulasi perhitungan suara KPU DKI Jakarta.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa