PT.HOCKINDA CITRA LESTARI yang beralamat di jalan Orde Baru No.6 A Dusun XI, Desa Mulio Rejo KM,.12,5 Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang dianggap telah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan. Pasalnya dengan alasan yang tidak masuk di akal, managemen perusahaan memecat ratusan buruh yang bekerja diperusahaan tersebut, meskipun sudah bekerja puluhan tahun. Pengakuan ini di utarakan salah seorang perwakilan buruh, saat menggelar konfrensi pers di warkop jurnalis Medan.
"Sejak kami bekerja, kami tidak pernah mendapatkan hak nomratif kami sebagai buruh. Jika terus menuntut, kami mendapat intimidasi dari perusahaan bahkan sampai pemecatan," ungkap Zulfadli Nasution yang dikutip medanbagus.com, Minggu (20/7/2014)
Hal serupa dikatakan Renta Agustina br Sinaga. Dirinya yang bekerja sejak 2000 ini tidak pernah mendapatkan haknya sebagai buruh wanita.
"kami tidak pernah mendapatkan cuti haid, cuti melahirkan. Dan parahnya lagi gaji kami dipotong tanpa memberikan alasan yang jelas, walaupun sudah mengajukan surat pendukung ketidak hadiran dari petugas kesehatan resmi seperti Bidan dan dokter," sebutnya.
Atas kondisi ini mereka menyampaikan tuntutannya, diantaranya:
1. Hentikan PHK semena-mena yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pekerjakan kembali 650 buruh yang sudah dipecat sepihak oleh perusahaan.
3. Berikan pembayaran upah selama proses PHK sepihak kepada 650 buruh yang dipecat sepihak.
4. Berikan pembayaran THR 1 bulan upah, sesuai dengan Upah Minimum Sektor Kabupaten Deli Serdang tahun 2014 kepada buruh yang sudah dipecat sepihak.
5. Laksanakan pembayaran kekurangan upah sejak dua tahun terakhir, Januari 2013 s/d Juni 2014.
6. Laksanakan secara konsisten hasil perjanjian bersama dan surat pernyataan tentang ketenaga kerjaan yang dibuat pada tanggal 13 Juni 2014 dan tanggal 23 Juni 2014 oleh Ali Johan, selaku pihak legal dan Sugimin selaku Direktur Operasional PT.Hockinda Citra Lestari.[rgu]
KOMENTAR ANDA